" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > sentuh malu , batal wudhu ' saya ? < / h3 > " , " isi " :[ " pak ustadz , saya mau tanya . salah satu yang batal wudhu adalah sentuh ( maaf ) malu , nah bagaimana batas ? apakah bagi dari ( misal rambut malu ) sentuh batal wudhu kita juga ? " , " dan apakah sentuh pantat itu batal juga ? karena kalau tidak salah yang batal adalah sentuh dubur . " , " batal orang yang telah wudhu aurat lihat ? maksud misal waktu ganti pakai kemudian telanjang . " , " maaf mungkin kurang ilmu saya , saya tidak tahu dan mohon maaf juga kalau kata - kata yang guna kurang sopan " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " tue 11 march 2008 22 :30  " , "  12 . 287 views  n " , " n " , " n " , " pak ustadz , saya mau tanya . salah satu yang batal wudhu adalah sentuh ( maaf ) malu , nah bagaimana batas ? apakah bagi dari ( misal rambut malu ) sentuh batal wudhu kita juga ? " , " dan apakah sentuh pantat itu batal juga ? karena kalau tidak salah yang batal adalah sentuh dubur . " , " batal orang yang telah wudhu aurat lihat ? maksud misal waktu ganti pakai kemudian telanjang . " , " maaf mungkin kurang ilmu saya , saya tidak tahu dan mohon maaf juga kalau kata - kata yang guna kurang sopan " , " n " , " r ndi dalam salah satu hadits sebut bahwa rasululah saw pernah sabda bagai ikut : " , " ( hr ahmad dan at - tirmizy ) " , " al - bukhari komentar hadits ini bagai hadits yang paling shahih dalam masalah ini . dan al - hakim kata bahwa hadits ini shahih dasar syarat dari bukhari dan muslim . " , " para ulama kemudian tetap dari hadits ini bahwa segala tindak yang masuk dalam kriteria sentuh malu akibat batal wudhu . " , " baik sentuh malu sendiri atau pun malu orang lain . baik malu laki - laki maupun malu wanita . baik malu manusia yang masih hidup atau pun mau manusia yang telah mati ( mayat ) . baik malu orang dewasa maupun malu anak kecil . " , " dan yang masuk malu adalah semua bagi dari malu bagaimana yang kita kenal dengan baik . dan para ulama juga masuk dubur bagai bagi dari yang jika sentuh batal wudhu . " , " namun para ulama kecuali bila sentuh malu dengan bagi luar dari telapak tangan , di mana hal itu tidak batal wudhu ' . jadi yang anggap bagai kriteria sentuh hanya bila laku oleh telapak tangan bagi dalam . " , " tiap muslim wajib tutup aurat , baik laki - laki maupun perempuan . bukan hanya ketika laksana shalat , tetapi juga di luar shalat atau ketika temu dengan orang lain . " , " khusus untuk hal yang kait dengan shalat , tutup aurat hukum rupa syarat sah , di mana shalat itu tidak sah tanpa tutup aurat . " , " akan tetapi tutup aurat tidak ada kait dengan batal atau tidak wudhu ' . lebih jelas , wudhu itu tidak batal hanya karena aurat buka . " , " tapi lihat aurat kepada orang yang tidak hak lihat , tentu saja hukum dosa . tapi lihat aurat kepada orang yang hak lihat , tidak dosa dan juga tidak batal wudhu . " , " orang isteri tentu boleh lihat semua lekuk tubuh di hadap suami , bagaimana orang suami juga boleh lihat semua aurat di hadap isterinya . " , " orang wanita tentu boleh lihat bagi aurat kepada laki - laki yang jadi mahram . dan hal itu tidak batal wudhunya . "
